:

Brigjen Polisi Aktif Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Monopoli Jual Beli Ompreng

3 hari lalu

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN) Brigjen (Pol) Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (2/7/2026).

"Kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu saudara LMI, menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, dan saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN," ujar Syarief.

Syarief mengatakan, Lalu diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang dijadikan sarana menjual alat berupa food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Harga ompreng tersebut telah ditentukan oleh Lalu dan di dalamnya telah disisipkan sejumlah uang yang diduga menjadi fee bagi dirinya.


Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo

Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo

Video Editor: Dzaky Nurcahyo

Produser: Nursita Sari


#hukum #korupsi #mbg #kejaksaan #jenderaltersangkakorupsi #KorupsiMBG #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke