Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, menolak penyelesaian perkara melalui restorative justice (RJ).
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menanyakan apakah dokter Tifa memahami dakwaan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).
Dokter Tifa menjawab dirinya memahami secara bahasa, namun mengaku masih belum memahami substansi dari dakwaan tersebut.
Majelis hakim kemudian menjelaskan hak-hak terdakwa dalam proses persidangan, termasuk kemungkinan menempuh restorative justice karena sebagian pasal yang didakwakan memiliki ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Hakim juga menjelaskan opsi lain seperti pengakuan dakwaan maupun pengajuan perlawanan sesuai ketentuan undang-undang.
Menanggapi penjelasan itu, dokter Tifa dengan tegas menyatakan menolak restorative justice dan plea bargain.
"Izin Yang Mulia, pertama saya tidak akan melakukan restorative justice. Kedua, saya akan melakukan perlawanan. Ketiga, saya tidak akan menerima plea bargain," ujar dokter Tifa di hadapan majelis hakim.
Simak selengkapnya dalam berikut ini.
Penulis: Cynthia Lova
Video Jurnalis: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Produser: Abba Gabrillin
#DokterTifa #SidangDokterTifa #IjazahPalsuJokowi #PencemaranNamaBaik #Jokowi #SidangPerdana #vjlab