:

Dokter Tifa Tolak Damai, Siap Lawan Dakwaan Jaksa

3 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, menolak penyelesaian perkara melalui restorative justice (RJ). 


Awalnya, Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menanyakan apakah dokter Tifa memahami dakwaan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum (JPU). 


Dokter Tifa menjawab dirinya memahami secara bahasa, namun mengaku masih belum memahami substansi dari dakwaan tersebut.


Majelis hakim kemudian menjelaskan hak-hak terdakwa dalam proses persidangan, termasuk kemungkinan menempuh restorative justice karena sebagian pasal yang didakwakan memiliki ancaman hukuman di bawah lima tahun. 


Hakim juga menjelaskan opsi lain seperti pengakuan dakwaan maupun pengajuan perlawanan sesuai ketentuan undang-undang.


Menanggapi penjelasan itu, dokter Tifa dengan tegas menyatakan menolak restorative justice dan plea bargain.


"Izin Yang Mulia, pertama saya tidak akan melakukan restorative justice. Kedua, saya akan melakukan perlawanan. Ketiga, saya tidak akan menerima plea bargain," ujar dokter Tifa di hadapan majelis hakim.


Simak selengkapnya dalam berikut ini.


Penulis: Cynthia Lova

Video Jurnalis: Cynthia Lova

Video Editor: Cynthia Lova

Produser: Abba Gabrillin


#DokterTifa #SidangDokterTifa #IjazahPalsuJokowi #PencemaranNamaBaik #Jokowi #SidangPerdana #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke