JAKARTA, KOMPAS.TV – Terdakwa Tifauzia Tyassuma mengungkapkan sikapnya usai mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Sebelumnya, Hakim Ketua Christina Endarwati juga sempat menjelaskan kepada Tifa sejumlah pasal yang didakwakan JPU.
"Dari yang dibacakan tadi dakwaan, ada beberapa pasal dakwaan yang memenuhi ketentuan Pasal 204 ayat (5), ancaman di bawah 5 tahun. Saudara bisa melakukan atau mengupayakan perdamaian dengan korban," ujar Hakim Ketua, Christina Endarwati.
"Kedua, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 mengatur demikian. Kemudian apabila tidak, apakah saudara akan mengakui dakwaan sesuai dengan ketentuan Pasal 205 ayat (1) atau Pasal 206 ayat (1), saudara melakukan perlawanan," lanjut Hakim Ketua.
Usai berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya, Tifa pun membeberkan sikapnya kepada hakim.
"Izin, Yang Mulia. Pertama, saya tidak akan melakukan restorative justice. Kedua, saya akan melakukan perlawanan," ujar Tifa kepada hakim.
Baca Juga Jaksa Beber Awal Mula Ajudan Jokowi Tunjukkan Unggahan Tuduhan Ijazah Palsu di Sidang Perdana Tifa di https://www.kompas.tv/nasional/678410/jaksa-beber-awal-mula-ajudan-jokowi-tunjukkan-unggahan-tuduhan-ijazah-palsu-di-sidang-perdana-tifa
#ijazahjokowi #doktertifa #breakingnews #jokowi
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/678412/tifa-usai-dengar-dakwaan-jaksa-di-kasus-ijazah-jokowi-saya-akan-melakukan-perlawanan