:

Dokter Tifa Didakwa Cemarkan Nama Baik Jokowi

14 jam lalu

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026). 

Dalam sidang tersebut, jaksa menyebut dokter Tifa melakukan pencemaran nama baik terkait unggahan soal tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Perkara ini bermula ketika ajudan Jokowi, Syarif Muhammad, memperlihatkan sejumlah unggahan media sosial kepada Jokowi pada 26 Maret 2025. 

Jaksa menyebut terdapat 28 unggahan yang dianggap menyerang nama baik Jokowi, termasuk lima unggahan milik dokter Tifa yang menyoroti kejanggalan pada ijazah S-1 Jokowi.

Dalam dakwaan, jaksa menegaskan Universitas Gadjah Mada (UGM) telah memastikan Jokowi merupakan lulusan Fakultas Kehutanan dan memiliki ijazah resmi yang diterbitkan pada 5 November 1985. 

Namun, terdakwa disebut tetap menyampaikan tuduhan bahwa ijazah tersebut palsu melalui media sosial. 

Terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan fakta akademik, kata jaksa di persidangan.

Akibat perbuatannya, dokter Tifa didakwa dengan sejumlah pasal, mulai dari pencemaran nama baik hingga ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).  


Simak selengkapnya dalam video berikut ini! 


Penulis: Cynthia Lova

Video Jurnalis: Cynthia Lova 

Produser: Abba Gabrillin 

Penulis Naskah: Cynthia Lova

Video Editor: Cynthia Lova



#DokterTifa #SidangDokterTifa #IjazahJokowi #Jokowi #KasusIjazahPalsu #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke