Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, dan uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat, Selasa (30/06). Mantan Mendikbudristek ini terbukti bersalah melakukan tindak pindana korupsi dalam kasus pengadaan Chromebook. Sementara, dalam dakwaan primer, Nadiem dinyatakan tidak terbukti bersalah.