Tifauzia Tyassuma menegaskan akan melakukan perlawanan terhadap dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Pernyataan tersebut disampaikan usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur setelah mendengarkan dakwaan dan penjelasan majelis hakim.
Melalui tim kuasa hukumnya, Tifa memilih menghadapi seluruh proses persidangan dan tidak menempuh mekanisme restorative justice.
Dengan keputusan tersebut, perkara akan berlanjut ke tahapan pembuktian sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi Video Editor: Novyana Nurmita Dewi Produser: Novyana Nurmita Dewi