Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menilai pengenaan pajak pada pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan tidak adil karena dana tersebut merupakan tabungan pekerja yang dikumpulkan dari hasil kerja selama bertahun-tahun.
Said Iqbal mengungkapkan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan untuk meminta peninjauan aturan mengenai pajak JHT, pajak pesangon, pajak jaminan pensiun, hingga pajak THR. Menurutnya, JHT merupakan "pertahanan terakhir" bagi buruh ketika kehilangan pekerjaan dan sumber penghasilan.
Ia berharap pemerintah dapat menurunkan bahkan menghapus tarif pajak atas pencairan JHT. Jika belum memungkinkan menjadi nol persen, Said Iqbal mengusulkan agar batas nilai JHT yang dikenai pajak dinaikkan sehingga lebih banyak pekerja tidak lagi terbebani saat mencairkan dana tersebut.
Tuliskan komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di KompasTV serta YouTube KompasTV #VODKompasTV