KOMPAS.TV – Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini menggelar sidang perdana kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Sidang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Dokter Tifa tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur didampingi tim kuasa hukum serta sejumlah pendukung.
Persidangan perdana disiarkan secara langsung. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur menegaskan bahwa awak media diperbolehkan melakukan peliputan secara langsung, kecuali pada tahap pembuktian atau pemeriksaan saksi.
Kompas TV mengikuti secara langsung jalannya persidangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menyampaikan perkembangan terbaru mengenai kasus tersebut.