JAKARTA, KOMPAS.TV- Sidang praperadilan kasus Roy Suryo kembali menghadirkan Ahli Pidana, Didit Wijayanto Wijaya.
Dalam keterangannya di persidangan, ahli menyoroti prosedur penangkapan, penggeledahan, hingga penahanan yang menurutnya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Ia menegaskan bahwa penggeledahan tanpa prosedur yang benar dapat berimplikasi pada tidak sahnya tindakan penangkapan.
Selain itu, Didit juga mengkritisi dasar hukum yang digunakan dalam proses penangkapan dan penahanan, termasuk penerapan ketentuan peralihan dalam KUHAP yang baru.
Menurutnya, terdapat perbedaan antara hukum acara yang digunakan dalam proses penyidikan dan mekanisme pemeriksaan praperadilan.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Joshua
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/video/678332/ahli-pidana-didit-wijayanto-penangkapan-roy-suryo-tidak-sah-jika-langgar-prosedur