:

Ahli Pidana Didit Wijayanto: Penangkapan Roy Suryo Tidak Sah Jika Langgar Prosedur

3 hari lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV- Sidang praperadilan kasus Roy Suryo kembali menghadirkan Ahli Pidana, Didit Wijayanto Wijaya.

Dalam keterangannya di persidangan, ahli menyoroti prosedur penangkapan, penggeledahan, hingga penahanan yang menurutnya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Ia menegaskan bahwa penggeledahan tanpa prosedur yang benar dapat berimplikasi pada tidak sahnya tindakan penangkapan.

Selain itu, Didit juga mengkritisi dasar hukum yang digunakan dalam proses penangkapan dan penahanan, termasuk penerapan ketentuan peralihan dalam KUHAP yang baru.

Menurutnya, terdapat perbedaan antara hukum acara yang digunakan dalam proses penyidikan dan mekanisme pemeriksaan praperadilan.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Joshua

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/678332/ahli-pidana-didit-wijayanto-penangkapan-roy-suryo-tidak-sah-jika-langgar-prosedur

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke