Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya mengungkapkan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik PLN bagi golongan subsidi maupun nonsubsidi untuk Triwulan III Tahun 2026. Penetapan tarif ini diberlakukan mulai 1 Juli 2026.
Penetapan tarif listrik ini dilakukan pemerintah dengan mempertimbangkan beberapa faktor seperti kondisi ekonomi hingga perubahan parameter tarif listrik. Meski begitu, pemerintah berkomitmen agar penetapan tarif listrik ini tidak mempengaruhi daya beli masyarakat saat ini.
Selain itu, Kementerian ESDM turut meminta PT PLN Persero untuk terus mengoptimalkan pelayanannya dan mengajak masyarakat agar menggunakan listrik secara bijak dan efisien.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Aditya Priyatna Darmawan, Inten Esti Pratiwi Penulis Naskah: Afifah Rismayanti Narator: Afifah Rismayanti Video Editor: Afifah Rismayanti Produser: Deta Putri Setyanto