JAKARTA, KOMPAS.TV – Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan dihukum 10 tahun penjara.
Menurut Nadiem, para hakim mengabaikan fakta persidangan dalam menetapkan putusan. Nadiem mengklaim para hakim mengetahui dirinya tidak bersalah sehingga tidak berani menatap matanya saat pembacaan putusan.
Ia juga menyinggung adanya dissenting opinion dari salah seorang anggota majelis hakim.
Sementara itu, menurut jaksa penuntut umum, melalui putusan hakim, Nadiem Makarim telah mendapatkan keadilan yang semestinya terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Jaksa juga menyebut putusan ini memberikan rasa keadilan bagi masyarakat luas, khususnya nasib anak-anak sekolah di berbagai daerah yang haknya dirampas dan identitasnya sempat terdampak oleh kebijakan tersebut.
Baca Juga Nadiem Makarim akan Ajukan Banding Usai Divonis 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp809 M di https://www.kompas.tv/nasional/678285/nadiem-makarim-akan-ajukan-banding-usai-divonis-10-tahun-penjara-dan-uang-pengganti-rp809-m
#nadiemmakarim #korupsi #hakim #chromebook
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/678309/nadiem-hakim-tak-berani-lihat-mata-saya-saat-baca-vonis