Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) mengizinkan sidang perdana kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, disiarkan secara langsung atau live.
Juru Bicara PN Jaktim, Immanuel menjelaskan izin siaran langsung hanya berlaku pada tahapan tertentu. Seperti pada agenda pembacaan dakwaan, eksepsi (jika ada), putusan sela, tuntutan, pleidoi, hingga putusan hakim.
Lebih lanjut, Immanuel mengatakan media tidak diperkenankan melakukan siaran langsung saat persidangan memasuki tahap pembuktian atau pemeriksaan saksi.
Dalam agenda tahap pembuktian tersebut, media hanya diperkenankan melakukan peliputan tanpa siaran langsung.