JAKARTA, KOMPAS.TV - Sopir pribadi Roy Suryo, Khoiri, mengungkapkan bahwa tidak ada barang apa pun yang disita penyidik Polda Metro Jaya saat penangkapan di Bintaro, Tangerang Selatan, Jumat (19/6/2026).
Hal ini terungkap saat Khoiri menjadi saksi dalam pembuktian gugatan praperadilan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).
Roy Suryo merupakan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
“Saudara saksi, apakah di ruang pertama menuju ke lantai atas ruang kamar ibu dan Pak Roy, adakah sesuatu benda yang dicari petugas atau dibawa keluar dari rumah itu selain yang disampaikan?” tanya tim hukum Polda Metro Jaya (7:30).
“Tidak ada,” jawab dia. “Tujuan dari petugas masuk ke situ semata-mata untuk menemui Pak Roy?” tanya tim hukum Polda Metro Jaya.
“Betul, mencari Bapak (Roy),” jawab Khoiri.
“Penegasan, setelah keluar dari rumah Pak Roy, apakah petugas berpamitan dengan baik-baik dan saksi melihat ada sesuatu barang yang dibawa keluar dari rumah?” tanya dia.
“Tidak ada,” jawab Khoiri lagi.
Baca Juga Jaksa Pertanyakan Dasar Hukum Permintaan Roy Suryo agar Berkas Perkara Tak Dilimpahkan di https://www.kompas.tv/nasional/678294/jaksa-pertanyakan-dasar-hukum-permintaan-roy-suryo-agar-berkas-perkara-tak-dilimpahkan
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/678298/sidang-praperadilan-sopir-roy-suryo-ngaku-tak-ada-barang-yang-disita-saat-penangkapan