JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hakim menyatakan Nadiem bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp809,59 miliar.
Putusan majelis hakim dalam sidang perkara Nadiem ini ternyata tidak bulat. Ada satu hakim yang berbeda pendapat atau menyatakan dissenting opinion.
Hakim Andi Saputra menilai tidak ditemukan niat jahat dan alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nadiem, sehingga harus dibebaskan.
Yang juga menjadi sorotan, usai membacakan putusan majelis hakim langsung meninggalkan ruangan tanpa memberi kesempatan pada Nadiem untuk memberi tanggapan.
Menanggapi vonis majelis hakim, Nadiem menyatakan dirinya divonis berdasarkan fakta-fakta yang tidak masuk akal dan akan mengajukan banding.
Sementara jaksa penuntut umum menilai putusan hakim telah sesuai dengan dakwaan, sekaligus membuktikan tidak ada kriminalisasi dalam kasus Nadiem Makarim.
Sementara keluarga dan rekan-rekan Nadiem mengaku sedih dengan putusan hakim. Mereka berharap Nadiem bisa terus berjuang untuk mendapatkan keadilan.
Selain Nadiem, terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook lainnya juga telah menerima vonis.
Salah satunya adalah mantan konsultan Kemenristekdikti, Ibrahim Arief alias Ibam yang divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Sementara dua mantan pejabat Kemendikbudristek lainnya juga divonis 4 dan 4 setengah tahun penjara.
Baca Juga Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim Tuai Pro dan Kontra, Ini Respons Berbagai Pihak di https://www.kompas.tv/nasional/678254/vonis-10-tahun-nadiem-makarim-tuai-pro-dan-kontra-ini-respons-berbagai-pihak
#nadiemmakarim #vonis #chromebook
_
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/678285/nadiem-makarim-akan-ajukan-banding-usai-divonis-10-tahun-penjara-dan-uang-pengganti-rp809-m