Pemerintah resmi menerapkan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk pedagang online atau daring yang akan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjamin penerapan pajak penghasilan perdagangan via daring atau e-commerce tidak bertujuan menekan pengusaha kecil.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto menyatakan, tidak semua pedagang di lokapasar atau marketplace akan dipungut pajak. Ia mengungkap enam kategori yang dikecualikan dari beban pajak tersebut.
Pertama, pemungutan PPh Pasal 22 marketplace tidak dilakukan atas wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun yang menyampaikan surat pernyataan.