Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam kasus dugaan suap pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Kasus ini menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik menjelaskan, pemanggilan ini berkaitan dengan kewenangan perizinan yang berada di bawah kementerian tersebut. Menurutnya, dalam perkara suap izin hutan, peran kepala daerah terbatas pada pemberian rekomendasi tata ruang, sementara keputusan akhir berada di tangan Kementerian Kehutanan.
“Terkait suap izin hutan produksi terbatas, ini memang menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan. Kepala daerah dalam beberapa perkara yang kami tangani hanya memberikan rekomendasi karena mereka yang mengetahui tata ruang wilayahnya. Namun, keputusan apakah (permohonan) itu disetujui atau tidak, sepenuhnya merupakan wewenang kementerian,” ujar Achmad Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/6/2026).
KPK menegaskan bahwa pemanggilan pejabat setingkat menteri akan dilakukan jika penyidik membutuhkan penguatan fakta hukum atau pemenuhan unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Apabila memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta mengenai pertemuan-pertemuan yang mendukung pemenuhan unsur perkara, maka pemanggilan akan dilakukan. Namun, kita akan melihat bagaimana perkembangan penyidikan ke depan,” tutur Taufik.
Simak selengkapnya dalam berikut ini.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sari
#Hukum #PSI #OTTKPK #KPK #KPKOTT #BupatiKuansing #RajaJuli #korupsi #vjlab