:

Ahli Menilai Roy Suryo Tak Seharusnya Ditangkap

8 jam lalu

Kubu Roy Suryo dalam sidang prapradilan menghadirkan saksi ahli pidana, Didit Wijayanto Wijaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (1/7/2026). 


Dalam tanya jawab dengan anggota tim bidang hukum Polda Metro Jaya AKBP Iverson Manossoh, Didit menjelaskan 

bahwa setelah P21, penyidikan pada dasarnya sudah close.


Seharusnya, penangkapan hanya dapat dilakukan apabila tersangka sudah dua kali mangkir dari panggilan resmi. 


Ahli juga menilai penangkapan terhadap tersangka yang masih kooperatif dan menjalani wajib lapor tidak memiliki urgensi. 


Wajib lapor itu datang sendiri. Jadi urgensinya apa ditangkap? Itu kan jelas abuse of power, pelanggaran HAM, ujar ahli di hadapan sidang.




Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Penulis: Cynthia Lova

Video Editor: Cynthia Lova

Video Jurnalis: Cynthia Lova

Produser: Abba Gabrillin


#RoySuryo

#Praperadilan

#PoldaMetroJaya

#AbuseOfPower

#PelanggaranHAM #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke