Kubu Roy Suryo dalam sidang prapradilan menghadirkan saksi ahli pidana, Didit Wijayanto Wijaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (1/7/2026).
Dalam tanya jawab dengan anggota tim bidang hukum Polda Metro Jaya AKBP Iverson Manossoh, Didit menjelaskan
bahwa setelah P21, penyidikan pada dasarnya sudah close.
Seharusnya, penangkapan hanya dapat dilakukan apabila tersangka sudah dua kali mangkir dari panggilan resmi.
Ahli juga menilai penangkapan terhadap tersangka yang masih kooperatif dan menjalani wajib lapor tidak memiliki urgensi.
Wajib lapor itu datang sendiri. Jadi urgensinya apa ditangkap? Itu kan jelas abuse of power, pelanggaran HAM, ujar ahli di hadapan sidang.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Video Jurnalis: Cynthia Lova
Produser: Abba Gabrillin
#RoySuryo
#Praperadilan
#PoldaMetroJaya
#AbuseOfPower
#PelanggaranHAM #vjlab