KOMPAS.TV - Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek memunculkan pro dan kontra di berbagai kalangan.
Sebagian pihak menilai putusan pengadilan merupakan bentuk penegakan hukum, sementara pihak lain mempertanyakan dasar pertimbangan putusan dan mendukung upaya hukum lanjutan.