Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih hati-hati dalam memilih layanan pinjaman online atau pinjol. Friderica Widyasari Dewi selaku Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK menjelaskan bahwa masih banyak pinjol ilegal yang beredar dan berisiko merugikan masyarakat, mulai dari bunga tinggi hingga penyalahgunaan data pribadi.
Saat ini tercatat ada 94 penyelenggara pinjol resmi yang sudah berizin dan diawasi OJK. OJK menegaskan, hanya pinjol yang masuk daftar resmi yang aman digunakan masyarakat. Untuk mengeceknya, bisa lewat situs ojk.go.id, layanan telepon 157, atau WhatsApp resmi di 081-157-157-157 dengan mengetik menu cek legalitas.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Narator: Arini Kusuma Jati
Video Editor: Arini Kusuma Jati
Produser: Arini Kusuma Jati
Music: Science Montage - Jeremy Blake
#Ekonomi #Finansial ##cclabs #Dailynews #DaftarPinjolLegal2026 #DaftarPinjolJuli2026