:

Daftar 94 Pinjol Legal Menurut OJK per Juli 2026

4 minggu lalu

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih hati-hati dalam memilih layanan pinjaman online atau pinjol. Friderica Widyasari Dewi selaku Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK menjelaskan bahwa masih banyak pinjol ilegal yang beredar dan berisiko merugikan masyarakat, mulai dari bunga tinggi hingga penyalahgunaan data pribadi.

Saat ini tercatat ada 94 penyelenggara pinjol resmi yang sudah berizin dan diawasi OJK. OJK menegaskan, hanya pinjol yang masuk daftar resmi yang aman digunakan masyarakat. Untuk mengeceknya, bisa lewat situs ojk.go.id, layanan telepon 157, atau WhatsApp resmi di 081-157-157-157 dengan mengetik menu cek legalitas.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Narator: Arini Kusuma Jati
Video Editor: Arini Kusuma Jati
Produser: Arini Kusuma Jati

Music: Science Montage - Jeremy Blake

#Ekonomi #Finansial ##cclabs #Dailynews #DaftarPinjolLegal2026 #DaftarPinjolJuli2026

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke