Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Riau Suhardiman Amby meminta satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp 2 miliar kepada anak buahnya yang menjadi calon sekretaris daerah (sekda).
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik menjelaskan, Suhardiman meminta mobil tersebut kepada dua calon sekda dalam lelang jabatan pada April 2025 yaitu.
"Terdapat dua calon kuat saat itu, yakni saudara FHD (Fahdiansyah) yang menjabat sebagai Asisten I sekaligus Plt Sekda, serta ZKN (Zulkarnain) yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).
Dalam proses seleksi itulah, Suhardiman meminta Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat bagi siapa pun yang ingin terpilih.
Zulkarnain kemudian memenuhi syarat tersebut dengan mengkredit mobil.
Simak selengkapnya dalam berikut ini.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sari
#OTTKPK #Hukum #KPK #OTT #BupatiKuansing #OTTKuansing #vjlab