KOMPAS.TV - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, meluruskan isu adanya pengenaan pajak tambahan bagi platform pasar digital atau marketplace.
Purbaya menegaskan kebijakan tersebut hanyalah penerapan PPN yang setara guna menciptakan keadilan bagi pelaku usaha konvensional.
Menteri Keuangan Purbaya memastikan tidak ada aturan atau pengenaan pajak tambahan atau baru yang akan menyasar platform marketplace.
Purbaya menjelaskan kebijakan yang akan berlaku bukanlah pajak tambahan, melainkan penertiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang selama ini tidak dibayarkan oleh sejumlah pelaku usaha digital.
Langkah ini diambil pemerintah setelah menerima keluhan dari para pengusaha offline atau konvensional yang merasa dirugikan karena tetap wajib membayar PPN.
Aturan yang rencananya akan mulai diberlakukan pada 1 Juli mendatang diharapkan dapat menciptakan kondisi pasar yang seimbang bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia.
#marketplace #ppn #menkeu
Baca Juga Usai Sidang Praperadilan, Roy Suryo-Refly Harun Soroti Cara Penahanan Polda Metro Jaya di https://www.kompas.tv/nasional/678204/usai-sidang-praperadilan-roy-suryo-refly-harun-soroti-cara-penahanan-polda-metro-jaya
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/678207/menkeu-jelaskan-soal-adanya-isu-pengenaan-pajak-marketplace-jmp