JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Roy Suryo mempertanyakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap kliennya terkait kasus ijazah Jokowi.
Menurutnya, penangkapan dan penahanan Roy Suryo lebih mengarah kepada penculikan karena tidak disertai surat perintah.
"Penangkapan juga surat perintahnya harus diserahkan kepada Mas Roy, kalau Mas Roy nggak mau teken gimana, tetap dikasih ya sudah bikin berita acara bahwa Mas Roy nggak mau teken, itu nggak apa-apa bukan berarti nggak dikasih," ujar kuasa hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).