Grid.ID Tim kuasa hukum Nikita Mirzani mengungkap alasan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Mereka menegaskan permohonan itu tidak didasarkan pada bukti baru atau novum.
Kuasa hukum Nikita, Usman Lawara mengatakan ada dua alasan utama dalam pengajuan PK. Yakni, dugaan kekhilafan hakim dan adanya perbedaan putusan antara perkara Nikita Mirzani dengan Ismail Marzuki.
"Nggak ada novum, kita mengajukan alasan PK ini (ada) dua. Yang pertama adalah kekhilafan dan kekeliruan yang kedua adalah putusan ada pertentangan putusan antara Ismail dan Nikita," kata Usman Lawara saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).
================================
Baca Berita Lengkapnya di Website : https://www.grid.id/
Facebook Grid.ID : https://www.facebook.com/GRIDdotID/
Instagram : https://www.instagram.com/grid_id/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@grid.id
===========================================
EDITORIAL OFFICE
Gedung GRID NETWORK
Perkantoran Kompas Gramedia Jl. Gelora VII RT.2/RW.2 Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10270
Email : redaksigrid@gmail.com
ADVERTISING
Gedung GRID NETWORK
Perkantoran Kompas Gramedia Jl. Gelora VII RT.2/RW.2 Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10270
Email : iklangrid@gramedia-majalah.com
#NikitaMirzani #RezaGladys #GridID #GridNetwork