:

Praperadilan Roy Suryo, Refly Harun Sebut Polda Metro Jaya Tak Konsisten Gunakan KUHAP Lama dan Baru

5 hari lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyampaikan replik dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 30 Juni 2026.

Dalam persidangan, Refly menyoroti dasar hukum yang digunakan penyidik Polda Metro Jaya dalam menerbitkan surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap Roy Suryo.

Menurutnya, terdapat ketidakkonsistenan karena di satu sisi termohon beralasan menggunakan ketentuan KUHAP lama berdasarkan aturan peralihan, namun pada surat perintah justru mencantumkan sejumlah pasal dalam KUHAP baru (UU Nomor 20 Tahun 2025).

Refly Harun berpendapat bahwa perbedaan dasar hukum tersebut menimbulkan ambiguitas dan merupakan cacat formil yang berdampak pada keabsahan surat perintah penangkapan maupun penahanan.

Ia juga menilai termohon keliru menerapkan ketentuan peralihan dalam UU KUHAP baru sehingga meminta hakim tunggal praperadilan menolak jawaban termohon dan menyatakan tindakan penangkapan serta penahanan terhadap Roy Suryo batal demi hukum.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Joshua

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/678124/praperadilan-roy-suryo-refly-harun-sebut-polda-metro-jaya-tak-konsisten-gunakan-kuhap-lama-dan-baru

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke