JAKARTA, KOMPASTV - Dalam sidang praperadilan, pihak Polda Metro Jaya menegaskan seluruh tindakan penyidikan terhadap Roy Suryo telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Polda Metro Jaya menyimpulkan bahwa berdasarkan fakta hukum yang telah diuraikan dalam persidangan, seluruh tindakan penyidikan yang dilakukan dalam perkara tersebut telah berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, termohon menilai rangkaian tindakan penyidik, mulai dari penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan terhadap Roy Suryo, merupakan tindakan yang sah menurut hukum dan sepatutnya dinyatakan sah oleh pengadilan.
“Maka terhadap keseluruhan tindakan termohon tersebut termasuk penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap diri pemohon merupakan suatu rangkaian yang sah menurut hukum dan haruslah dinyatakan sah menurut hukum,” kata Pihak Polda Metro Jaya, Selasa (30/6/2026).
Berdasarkan seluruh uraian fakta dan alasan hukum tersebut, Polda Metro Jaya selaku termohon kemudian memohon kepada hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara agar mengabulkan petitum yang diajukan dalam dupliknya.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Aqshal
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/678108/polda-metro-jaya-minta-hakim-nyatakan-penggeledahan-dan-penahanan-roy-suryo-sah