:

Nadiem Makarim Nyatakan Banding atas Vonis 10 Tahun Penjara Kasus Pengadaan Chromebook

3 jam lalu

KOMPAS.TV – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara setelah menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan Nadiem dilakukan secara terencana dan berdampak luas, terutama terhadap sektor pendidikan. Meski demikian, hakim menyatakan dakwaan primer yang diajukan jaksa tidak terbukti.

Selain pidana penjara, Nadiem dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti kurungan selama 190 hari. Hakim juga menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta kekayaan Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika nilai harta tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Menanggapi putusan tersebut, Nadiem Makarim menyatakan akan mengajukan banding atas vonis majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

#NadiemMakarim #KorupsiChromebook #VonisHakim

Baca Juga Nadiem akan Ajukan Banding Usai Divonis 10 Tahun Penjara, Dapat Dukungan Keluarga dan Ojol | BERUT di https://www.kompas.tv/nasional/678080/nadiem-akan-ajukan-banding-usai-divonis-10-tahun-penjara-dapat-dukungan-keluarga-dan-ojol-berut

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/678090/nadiem-makarim-nyatakan-banding-atas-vonis-10-tahun-penjara-kasus-pengadaan-chromebook

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke