JAKARTA, KOMPASTV - Majelis hakim tidak mengabulkan pembebanan uang pengganti sebesar sekitar Rp4,8 triliun di sidang Vonis Nadiem Makarim, Selasa (30/6/2026).
Majelis hakim mengarahkan agar nilai tersebut ditelusuri melalui perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penolakan tersebut bukan karena hakim menyatakan harta itu sah atau tidak bermasalah, melainkan karena mekanisme hukum yang digunakan dinilai tidak tepat.
“Bahwa berdasarkan seluruh alasan ini permohonan uang pengganti sebesar 4 triliun sekian tidak dapat dikabulkan dalam perkara a quo bukan karena menyangkal keberadaan harta tidak seimbang melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat,” kata Majelis Hakim.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Aqshal
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/678072/majelis-hakim-tolak-uang-pengganti-rp4-8-triliun-minta-diusut-lewat-perkara-tppu