JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Hakim menghukum Nadiem dengan hukuman 10 tahun penjara.
Usai menerima vonis, Nadiem Makarim menyatakan akan mengajukan banding atas putusan hakim dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Nadiem Makarim divonis bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana penjara 10 tahun denda Rp1 miliar.
Nadiem juga dijatuhi pidana tambahan berupa 190 hari kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp809,5 miliar.
Usai vonis 10 tahun penjara dibacakan hakim, Nadiem mendapat sejumlah dukungan moril dari keluarga, kerabat hingga pengemudi ojek daring, yang mengikuti persidangan.
Kerabat berharap vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan hakim tidak membuat Nadiem menyerah mencari keadilan.
Kerabat yakin putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ini bukan putusan akhir untuk Nadiem.
Sebelum vonis, para pendukung beserta sopir ojek online memberikan mawar kuning kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebagai bentuk dukungan untuk Nadiem menghadapi vonis hakim.
Usai menerima mawar tersebut, Nadiem tak kuasa menahan haru dan memeluk salah satu pengemudi ojek online tersebut.
Baca Juga Eksklusif! Nadiem Makarim Kritik Putusan Hakim, Tegaskan Tak Pernah Memperkaya Diri Sendiri di https://www.kompas.tv/nasional/678060/eksklusif-nadiem-makarim-kritik-putusan-hakim-tegaskan-tak-pernah-memperkaya-diri-sendiri
#nadiemmakarim #vonis #chromebook
_
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/678080/nadiem-akan-ajukan-banding-usai-divonis-10-tahun-penjara-dapat-dukungan-keluarga-dan-ojol-berut