JAKARTA, KOMPASTV - Majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan memandang hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian negara dalam pengadaan Chromebook sah secara metodologis.
Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan dalil yang meminta hasil audit BPKP diuji melalui audit tandingan tidak terbukti.
Hakim menilai pihak terdakwa memang memiliki hak menghadirkan ahli tandingan, namun hingga persidangan berakhir tidak terdapat audit independen yang menggunakan metode yang dapat dipertanggungjawabkan untuk membantah perhitungan kerugian negara sebesar sekitar Rp1,567 triliun.
"Majelis hakim berkesimpulan bahwa hasil audit BPKP sebagaimana dituangkan dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,567 triliun adalah valid, sahih, dan dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis,” kata Hakim Anggota di sidang Nadiem Makarim, Selasa (30/6/2026).
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Aqshal
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/678074/hakim-singgung-kerugian-negara-rp1-567-triliun-akibat-nadiem-valid-sahih-dan-dipertanggungjawabkan