Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam sidang putusan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, itu mengungkapkan kekecewaannya usai majelis hakim memvonisnya.
Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah dan juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar, dengan subsider 5 tahun penjara.
Usai pembacaan vonis, pendiri Gojek itu pun menyampaikan pidato yang menyentuh. Ia mengaku sudah tidak tahu lagi harus meminta pertolongan kepada siapa dan kini hanya bisa berharap kepada masyarakat Indonesia.
Simak pernyataan lengkap Nadiem Makarim setelah divonis dalam video berikut!
Penulis Naskah: Angela Putri Defana
Video Editor: Vina Muthi Ambarwati
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas
#Hukum #Korupsi #NadiemMakarim #KasusKorupsiChromebook #KasusNadiemMakarim #VonisNadiemMakarim #SidangPengadilanNadiemMakarim