JAKARTA, KOMPASTV – Nadiem Makarim memastikan akan mengajukan banding setelah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Menurutnya, putusan majelis hakim tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
"Kami sudah pasti akan langsung naik banding. Karena satu hari saja di penjara untuk orang tidak bersalah terlalu lama. Kami tidak akan menerima apa pun selain bebas murni," kata Nadiem kepada wartawan usai sidang.
Nadiem mengaku semula berharap memperoleh putusan bebas murni.
"Susah saya mencari kata-kata untuk menjelaskan perasaan saya mengenai vonis ini. Harapan saya masuk hari ini adalah bebas murni. Tapi kenyataannya malah dijatuhi hukuman 10 tahun ditambah 5 tahun, jadi total 15 tahun," ujarnya.
Ia mempertanyakan dasar pertimbangan hakim yang menyatakan dirinya bersalah karena menyalahgunakan kewenangan.
Menurut Nadiem, putusan itu tidak menyebut dirinya memperkaya diri sendiri ataupun menerima suap.
"Di dalam keputusannya tidak ada memperkaya diri sendiri. Tidak ada suap, tidak ada aliran dana sama sekali. Saya hanya dituduh memperkaya Google. Sekarang bayangkan, untuk apa saya memperkaya Google? Itu tidak masuk akal," katanya.
Nadiem mengaku tetap menghormati proses hukum dan berharap upaya banding dapat memberikan keadilan. Ia juga berharap kasus yang menimpanya menjadi momentum perbaikan sistem peradilan di Indonesia.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Video Editor: Aqshal
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/678060/eksklusif-nadiem-makarim-kritik-putusan-hakim-tegaskan-tak-pernah-memperkaya-diri-sendiri