Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar kepada terdakwa Nadiem Makarim.
Majelis hakim yang dipimpin Purwanto S Abdullah menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Hakim Purwanto pun menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan terhadap Nadiem Makarim.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaraan uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000.