:

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Nadiem Tetap Dihukum Uang Pengganti Rp809,5 Miliar

5 jam lalu

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar kepada terdakwa Nadiem Makarim.

Majelis hakim yang dipimpin Purwanto S Abdullah menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Hakim Purwanto pun menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan terhadap Nadiem Makarim.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaraan uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000.
 

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke