Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan terkait putusan Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim. JPU menilai vonis yang dijatuhkan selaras dengan fakta-fakta hukum selama persidangan.
Jaksa Penuntut Umum Corneles Geeb menyatakan bahwa seluruh poin keberatan dan dakwaan yang disusun oleh timnya telah terbukti.
"Perlu kami jelaskan bahwa putusan ini sangat inheren, atau sejalan dan relevan, dengan apa yang telah kami dakwakan sebelumnya. Hal ini mencakup seluruh fakta persidangan yang kami sampaikan melalui keterangan saksi, ahli, dokumen, hingga bukti-bukti elektronik lainnya," ujar Corneles Geeb di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (3/6/2026).
Corneles juga menyebut bahwa vonis hakim telah membuktikan bahwa pihak Kejaksaan tidak melakukan kriminalisasi terhadap kebijakan publik.
"Kemarin kami sempat dituduh melakukan kriminalisasi. Mari kita tepis anggapan tersebut. Majelis Hakim hari ini telah membuktikan bahwa kita tidak pernah melakukan kriminalisasi atas kebijakan. Apa yang kami lakukan adalah murni penegakan hukum," tegas Corneles.
Massa pendukung Nadiem yang hadir di pengadilan langsung menyoraki jaksa saat mendengar pernyataan tersebut.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sari
#NadiemMakarim #Hukum #korupsi #SidangNadiem #KorupsiChromebook #vjlab