KOMPAS.TV – Sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya kembali bergulir. Dalam persidangan, tim kuasa hukum Roy Suryo menilai jawaban yang disampaikan Polda Metro Jaya tidak konsisten dalam menerapkan ketentuan hukum acara pidana.
Kuasa hukum Roy Suryo menyatakan surat penangkapan dan penahanan kliennya menggunakan ketentuan dalam KUHAP yang baru. Namun, saat memberikan jawaban atas permohonan praperadilan di pengadilan, Polda Metro Jaya dinilai justru menggunakan ketentuan KUHAP lama. Atas dasar itu, pihak Roy Suryo meminta majelis hakim menyatakan surat penangkapan dan penahanan tersebut tidak sah.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya selaku termohon meminta hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Tim hukum kepolisian menyatakan penangkapan dan penggeledahan di kediaman Roy Suryo pada 19 Juni 2026 telah dilakukan sesuai prosedur dan sah secara hukum.
Polda Metro Jaya juga menegaskan penggeledahan dilakukan berdasarkan penetapan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Tangerang serta surat perintah dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tertanggal 19 Juni 2026. Kepolisian menilai dalil pelanggaran prosedur yang diajukan pemohon tidak berdasar dan meminta majelis hakim menolak seluruh gugatan praperadilan.
#RoySuryo #Praperadilan #PoldaMetroJaya #Sidang
Baca Juga Polda Metro Jaya Klaim Sudah Kantongi Surat Perintah Saat Geledah Rumah Roy Suryo di https://www.kompas.tv/nasional/678043/polda-metro-jaya-klaim-sudah-kantongi-surat-perintah-saat-geledah-rumah-roy-suryo
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/678050/sidang-praperadilan-roy-suryo-polda-metro-jaya-minta-hakim-tolak-seluruh-permohonan-sapa-malam