:

Dapat Lahan Hibah Meikarta, Purbaya Nekat Pangkas Aturan di Depan Jaksa Agung

3 minggu lalu

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan melakukan bypass atau menyiasati kebijakan demi mewujudkan program utama pemerintah yang disebutnya prorakyat. Hal itu diungkap Purbaya dalam acara penandatanganan penerimaan hibah lahan dari dari PT Lippo Cikarang Tbk kepada pemerintah, Senin (29/6/2026).

Lahan itu seluas 30 hektare  di kawasan Meikarta, Kabupaten Bekasi, untuk mendukung Program 3 Juta Rumah. Dalam penandatanganan komitmen hibah yang berlangsung di Wisma Danantara, Jakarta, Purbaya menegaskan tanah hibah tersebut seharusnya tidak dikenai pajak karena dinilai dapat menghambat pihak yang ingin memberikan aset kepada negara.

"Tadi saya ditanya, 'bisa nggak kasih insentif kepada Lippo?' Saya bingung, 'insentif apa?'. Pajak yang diserahkan. Tanah yang diserahkan jangan dipajakin. Oh itu mah gampang. Masa orang mau kasih, dipajakin," kata Purbaya.

"Jadi saya akan bypass semua aturan-aturan di kementerian keuangan agar bisa dijalankan. Jadi kalau ada karyawan yang melawan saya pecat saja," lanjut Purbaya.

Untuk mewujudkan itu, Purbaya menegaskan kebijakannya akan tetap sesuai undang-undang dan atas batasan penegakan hukum termasuk dari Kejaksaan Agung.

"Jadi pokoknya akan kita jalankan, dengan memastikan saya tidak ditangkap jaksa agung jika sudah selesai," ungkap Purbaya disambut tawa hadirin.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis Naskah: Nabilah Safirah
Video Editor: Fathir Rohman
Produser: Marvel Dalty

#Pemerintah #Politik ##Kompascomlab #Purbaya #HibahMeikarta #LippoCikarang #LahanHibahMeikarta #ProgramRumahSubsidi

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke