:

Polda Metro Jaya Klaim Sudah Kantongi Surat Perintah Saat Geledah Rumah Roy Suryo

1 hari lalu

 

KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menegaskan penggeledahan di rumah Roy Suryo pada Jumat (19/6/2026) telah dilakukan sesuai prosedur hukum. Hal itu disampaikan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede, mengatakan penyidik telah mengantongi izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Tangerang sebelum melakukan tindakan tersebut.

“Dengan demikian, dalil Pemohon yang menyatakan Termohon memaksa masuk ke dalam rumah tanpa izin dan tanpa surat perintah penggeledahan bertentangan dengan fakta yang sebenarnya,” kata Abrianto di muka persidangan, Selasa (30/6/2026) (2:51).

Baca Juga [FULL] Sidang Replik Praperadilan Roy Suryo, Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Penangkapan di https://www.kompas.tv/nasional/678037/full-sidang-replik-praperadilan-roy-suryo-kuasa-hukum-bongkar-kejanggalan-penangkapan

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/678043/polda-metro-jaya-klaim-sudah-kantongi-surat-perintah-saat-geledah-rumah-roy-suryo

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke