KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menegaskan penggeledahan di rumah Roy Suryo pada Jumat (19/6/2026) telah dilakukan sesuai prosedur hukum. Hal itu disampaikan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede, mengatakan penyidik telah mengantongi izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Tangerang sebelum melakukan tindakan tersebut.
“Dengan demikian, dalil Pemohon yang menyatakan Termohon memaksa masuk ke dalam rumah tanpa izin dan tanpa surat perintah penggeledahan bertentangan dengan fakta yang sebenarnya,” kata Abrianto di muka persidangan, Selasa (30/6/2026) (2:51).