JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum Roy Suryo resmi membacakan replik (tanggapan atas jawaban termohon) dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).
Dalam poin-poin repliknya, pemohon secara tegas menolak dalil-dalil dari pihak Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Demi tegaknya hukum di negara kita tercinta ini, kami memohon kepada Yang Mulia Hakim Tunggal untuk mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," ujar Refly saat membacakan replik.