Satu hakim anggota melayangkan 'dissenting opinion' dalam sidang vonis dalam dugaan kasus korupsi pengadaan Google Chromebook dengan terdakwa Mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim. Hakim Anggota Andi Saputra menilai, tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya niat jahat (mens rea) maupun perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nadiem.
"Terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum," kata Andi, dalam pertimbangan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Meski begitu, dalam putusan akhir Nadiem tetap dijatuhi hukuman penjara 10 tahun penjara. Nadiem juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar atau menggantinya dengan kurungan selama 190 hari, serta dibebani kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp809 miliar yang, jika tidak dipenuhi, akan menambah masa hukumannya selama 5 tahun.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Elisabeth Putri Mulia
Video Editor: Fathir Rohman
Produser: Marvel Dalty
#politik #pemerintah ##kompascomlab #NadiemMakarim #VonisNadiem #SidangNadiem