:

Hakim Andi Saputra Beda soal Vonis Nadiem: Beri Dissenting Opinion, Tak Temukan Mens Rea

10 jam lalu

Satu hakim anggota melayangkan 'dissenting opinion' dalam sidang vonis dalam dugaan kasus korupsi pengadaan Google Chromebook dengan terdakwa Mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim. Hakim Anggota Andi Saputra menilai, tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya niat jahat (mens rea) maupun perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nadiem.

"Terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum," kata Andi, dalam pertimbangan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Meski begitu, dalam putusan akhir Nadiem tetap dijatuhi hukuman penjara 10 tahun penjara. Nadiem juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar atau menggantinya dengan kurungan selama 190 hari, serta dibebani kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp809 miliar yang, jika tidak dipenuhi, akan menambah masa hukumannya selama 5 tahun.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis Naskah: Elisabeth Putri Mulia
Video Editor: Fathir Rohman
Produser: Marvel Dalty

#politik #pemerintah ##kompascomlab #NadiemMakarim #VonisNadiem #SidangNadiem

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke