JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Roy Suryo, Refly Harun, membacakan replik menanggapi jawaban dari Polda Metro Jaya atas penangkapannya terkait kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Refly meminta hakim menyatakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah.
"Demi tegaknya hukum di negara kita tercinta ini, kami memohon kepada Yang Mulia hakim tunggal untuk mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Refly Harun saat membacakan replik persidangan, Selasa (30/6/2026) (00:11).