Pihak Roy Suryo membacakan repliknya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (30/6/2026).
Dalam pembacaan replik tersebut, kuasa hukum, Refly Harun meminta majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pihak pemohon.
Tim kuasa hukum menilai proses penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan terhadap Roy Suryo dilakukan tidak sesuai prosedur hukum.
Menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh Termohon atas diri Pemohon adalah tidak sah oleh karena telah dilakukan secara melawan hukum, ujar Refly Harun saat membacakan isi replik di persidangan pada Selasa (30/6/2026).
Tak hanya itu, kubu Roy Suryo juga meminta hakim membatalkan surat perintah penangkapan dan penahanan yang diterbitkan penyidik Polda Metro Jaya.
Selain itu, mereka meminta harkat, martabat, dan nama baik Roy Suryo dipulihkan seperti keadaan semula melalui putusan praperadilan tersebut.
Simak selengkapnya dalam berikut ini.
Penulis: Cynthia Lova
Video Jurnalis: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Produser: Abba Gabrillin
#RoySuryo #Praperadilan #ReflyHarun #PoldaMetroJaya #SidangPraperadilan #BreakingNews #vjlab