:

Tim Kuasa Hukum Roy Suryo Desak Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah

1 hari lalu

Pihak Roy Suryo membacakan repliknya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (30/6/2026). 


Dalam pembacaan replik tersebut, kuasa hukum, Refly Harun meminta majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pihak pemohon.


Tim kuasa hukum menilai proses penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan terhadap Roy Suryo dilakukan tidak sesuai prosedur hukum. 


Menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh Termohon atas diri Pemohon adalah tidak sah oleh karena telah dilakukan secara melawan hukum, ujar Refly Harun saat membacakan isi replik di persidangan pada Selasa (30/6/2026).


Tak hanya itu, kubu Roy Suryo juga meminta hakim membatalkan surat perintah penangkapan dan penahanan yang diterbitkan penyidik Polda Metro Jaya. 


Selain itu, mereka meminta harkat, martabat, dan nama baik Roy Suryo dipulihkan seperti keadaan semula melalui putusan praperadilan tersebut.



Simak selengkapnya dalam berikut ini.


Penulis: Cynthia Lova

Video Jurnalis: Cynthia Lova

Video Editor: Cynthia Lova

Produser: Abba Gabrillin


#RoySuryo #Praperadilan #ReflyHarun #PoldaMetroJaya #SidangPraperadilan #BreakingNews #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke