Dalam sidang vonis kasus korupsi Chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026), salah satu hakim anggota menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Menurut hakim tersebut, tidak terbukti adanya niat jahat (mens rea) maupun perbuatan jahat yang dilakukan Nadiem.
Atas dasar itu, hakim anggota berpendapat Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan. Namun, mayoritas Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memiliki pandangan berbeda. Mereka menyatakan dakwaan primer tidak terbukti, tetapi menilai Nadiem bersalah dalam dakwaan subsidair terkait penyalahgunaan wewenang dan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Video Editor: Arini Kusuma Jati
Produser: Arini Kusuma Jati
#Hukum #Korupsi ##cclabs #Dailynews #NadiemMakarim #KasusChromebook