:

Hal Memberatkan Vonis Nadiem: Perbuatan Terencana, Membuat Kerugian Negara yang Besar

1 hari lalu

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Majelis hakim yang dipimpin Purwanto S Abdullah menyatakan Nadiem terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Hakim Purwanto dalam putusannya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan terhadap Nadiem Makarim, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah membeberkan hal memberatkan di antaranya perbuatan terdakwa Nadiem dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis.

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke