Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Majelis hakim yang dipimpin Purwanto S Abdullah menyatakan Nadiem terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Hakim Purwanto dalam putusannya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan terhadap Nadiem Makarim, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah membeberkan hal memberatkan di antaranya perbuatan terdakwa Nadiem dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis.