:

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dan Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar

11 jam lalu

Nadiem Makarim divonis 10 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (30/6/2026). Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) itu juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 809,5 miliar dan subsider 5 tahun.

Usai sidang, Nadiem mengaku tak punya uang untuk membayar hukuman uang pengganti sebesar Rp 809,5 miliar. Ia menyebut besarnya hukuman uang pengganti yang dibebankan kepadanya, secara tak langsung membuat dia harus menjalani hukuman selama 15 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dalam amar putusan yang dibacanya, menjatuhkan hukuman ini kepada Nadiem, yang dinilai terbukti bersalah atas kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809.597.125.000," kata Purwanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Fristin Intan Sulistyowati, Ardito Ramadhan
Penulis Naskah: Vina Muthi Ambarwati
Narator: Vina Muthi Ambarwati
Video Editor: Vina Muthi Ambarwati
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Music: Moving In The Shadows - The Soundlings

Artikel terkait:

https://nasional.kompas.com/read/2026/06/30/14523861/nadiem-makarim-juga-dihukum-bayar-uang-pengganti-rp-8095-miliar?source=headline

#Hukum #Korupsi #NadiemMakarim #KasusKorupsiChromebook #VonisNadiemMakarim #SidangPengadilanNadiemMakarim



Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke