Nadiem Makarim divonis 10 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (30/6/2026). Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) itu juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 809,5 miliar dan subsider 5 tahun.
Usai sidang, Nadiem mengaku tak punya uang untuk membayar hukuman uang pengganti sebesar Rp 809,5 miliar. Ia menyebut besarnya hukuman uang pengganti yang dibebankan kepadanya, secara tak langsung membuat dia harus menjalani hukuman selama 15 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dalam amar putusan yang dibacanya, menjatuhkan hukuman ini kepada Nadiem, yang dinilai terbukti bersalah atas kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809.597.125.000," kata Purwanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati, Ardito Ramadhan
Penulis Naskah: Vina Muthi Ambarwati
Narator: Vina Muthi Ambarwati
Video Editor: Vina Muthi Ambarwati
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas
Music: Moving In The Shadows - The Soundlings
Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2026/06/30/14523861/nadiem-makarim-juga-dihukum-bayar-uang-pengganti-rp-8095-miliar?source=headline
#Hukum #Korupsi #NadiemMakarim #KasusKorupsiChromebook #VonisNadiemMakarim #SidangPengadilanNadiemMakarim