Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang agenda pembacaan vonis yang berlangsung pada Selasa (30/6/2026).
Nadiem dinyatakan terbukti bersalah atas keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbud Ristek.
Usai mendengarkan putusan hakim, Nadiem Makarim yang didampingi oleh istrinya, Franka Makarim, langsung keluar untuk menemui kerumunan massa yang merupakan para pengemudi Gojek.
Massa yang telah berkumpul sejak pagi untuk memberikan dukungan moral itu menyanyikan lagu Indonesia Raya. Nadiem pun ikut bernyanyi sambil menangis.
Simak selengkapnya dalam berikut ini.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sari
#Peristiwa #Hukum #VonisNadiem #KorupsiChromebook #NadiemMakarim #vjlab