Hakim anggota Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam sidang putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim.
Andi menilai, tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya niat jahat (mens rea) maupun perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nadiem. Tidak ada juga konflik kepentingan Nadiem dalam pengadaan Chromebook ini.
"Terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum," kata Andi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Massa pendukung Nadiem yang hadir langsung bersorak riuh mendengar pernyataan Andi.
Namun, Nadiem tetap dijatuhi hukuman pidana 10 tahun penjara karena empat hakim lainnya menyatakan Nadiem terbukti bersalah.
Simak videonya berikut ini.
Video jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sari
#hukum #korupsi #NadiemMakarim #KasusNadiem #KorupsiChromebook #VonisNadiem #vjlab