:

Roy Suryo Klaim Tak Ada RT/RW Saat Penggeledahan

2 hari lalu

Sidang praperadilan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali memanas pada Selasa (30/6/2026).  

Kubu Roy Suryo menyoroti proses penggeledahan rumah yang disebut tidak melibatkan RT dan RW setempat saat penggeledahan dilakukan oleh penyidik.

Selain itu, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan penyidik. Mereka menilai terdapat ketidakkonsistenan sikap polisi karena surat penangkapan dan penahanan disebut merujuk pada KUHAP baru, sementara jawaban dalam sidang menggunakan KUHAP lama.

Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya menegaskan seluruh proses penangkapan, penahanan, hingga penggeledahan telah dilakukan secara profesional dan sesuai aturan hukum yang berlaku. 

Sidang praperadilan sampai saat ini masih berlanjut.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini! 

Penulis: Cynthia Lova

Video Jurnalis: Cynthia Lova 

Produser: Abba Gabrillin 

Penulis Naskah: Cynthia Lova

Video Editor: Cynthia Lova

#RoySuryo #Praperadilan #PoldaMetroJaya #SidangRoySuryo #PenggeledahanRumah #ReflyHarun #KUHAP #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke