Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dijatuhkan vonis 10 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus korupsi Chromebook dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Majelis hakim menilai Nadiem terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus tersebut.
Namun, Mitra Gojek, Mulyono, menyayangkan putusan hakim. Menurutnya, Nadiem seharusnya bebas.
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV