Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengaku tidak tahu lagi untuk meminta tolong ke siapa untuk mendapat keadilan.
Hal tersebut Nadiem katakan setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Selasa (30/6/2026).
Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar dan subsider 5 tahun.
Terkait vonis itu, Nadiem menegaskan akan mengajukan banding.
Sumber: YouTube/KompasTV
Kreatif: Nabilla Mutiara
Produser: Reza Kurnia Darmawan
+ #NadiemMakarim #Hukum #Cut