Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyatakan akan mengajukan banding setelah divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Pernyataan tersebut disampaikan usai sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 30 Juni 2026.
Nadiem menegaskan akan terus berjuang dengan mengajukan banding demi kebenaran. Ia menyebut langkah tersebut sebagai bentuk perjuangan bagi keluarga, anak muda, para profesional, serta orang-orang yang menurutnya dikriminalisasi karena tetap bersikap jujur.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar serta pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 18 tahun penjara.
Tuliskan komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di KompasTV serta YouTube KompasTV #VODKompasTV