Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, mengeklaim mendapat protes dari pengusaha offline yang mengeluhkan toko online selama ini transaksinya tidak dipungut pajak.
Purbaya mengatakan, pungutan pajak untuk toko online ditetapkan untuk menciptakan ekosistem bisnis yang lebih seimbang.
Selama ini, toko online membayar pajak mereka sendiri. Namun, mulai 1 Juli besok pajak akan dikutip oleh platform marketplace.
Sumber: Youtube/Kompastv
Penulis: Syakirun Ni'am, Erlangga Djumenaย
Kreatif: Safira Nurulita
Produser: Elizabeth Ayudya
` #Purbaya #Pajak #Cut