:

Diprotes Pedagang Offline, Purbaya Terapkan Pajak Marketplace Per 1 Juli 2026

5 hari lalu

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, mengeklaim mendapat protes dari pengusaha offline yang mengeluhkan toko online selama ini transaksinya tidak dipungut pajak.


Purbaya mengatakan, pungutan pajak untuk toko online ditetapkan untuk menciptakan ekosistem bisnis yang lebih seimbang.


Selama ini, toko online membayar pajak mereka sendiri. Namun, mulai 1 Juli besok pajak akan dikutip oleh platform marketplace.


Sumber: Youtube/Kompastv


Penulis: Syakirun Ni'am, Erlangga Djumenaย 

Kreatif: Safira Nurulita

Produser: Elizabeth Ayudya


` #Purbaya #Pajak #Cut

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke